Pelayanan WNA

Informasi Umum

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada:

  1. Orang Asing pemegang Visa Kunjungan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
  2. Orang Asing yang masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  3. anak yang baru lahir di Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa paspor anak, surat keterangan/akte lahir, paspor orang tua, Izin Tinggal Kunjungan orang tua;
  4. Orang Asing yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  5. Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  6. Orang Asing yang masuk ke Indonesia dalam keadaan darurat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada pemegang:

  1. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single-Entry Visitor Visa),
  2. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple-Entry Visitor Visa), dan
  3. Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa On Arrival/VoA).

Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan melalui aplikasi dengan melampirkan hasil pindaian:

  1. paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku;
  2. surat bukti penjaminan dari Penjamin yang sama saat mengajukan visa (jika menggunakan Penjamin);
  3. surat pernyataan yang menerangkan maksud dan tujuan berada di Indonesia.

Jika pemohon mengajukan penjamin yang berbeda, maka harus menyertakan:

  1. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Orang Asing yang berisi keberatan dan tidak bersedia dijamin oleh Penjamin sebelumnya;
  2. surat pernyataan pelepasan jaminan dari Penjamin sebelumnya.
  1. Penerimaan pengajuan permohonan
  2. Pengambilan foto
  3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  5. Penerbitan ITK
  • Bagi pemohon yang berasal dari negara dalam daftar calling visa, permohonan diteruskan ke Direktur Jenderal Imigrasi, dan keputusan persetujuan/penolakan permohonan akan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi tempat permohonan.
  • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
  • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.
  1. Paling lama 3 hari kerja terhitung setelah pembayaran Imigrasi diterima.
  2. Untuk Negara Calling Visa, diselesaikan paling lama 5 hari kerja setelah tanggal permohonan secara elektronik diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
  3. Izin Tinggal Kunjungan yang telah disetujui dan selesai diproses akan dikirimkan kepada Orang Asing atau Penjamin secara elektronik.
  • Perpanjangan ITK dilakukan oleh Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
  • Perpanjangan ITK diajukan paling cepat 14 hari dan paling lambat sebelum ITK-nya berakhir.
  • Orang Asing tidak terhitung overstay apabila pembayaran biaya perpanjangan ITK dilakukan sebelum ITK-nya berakhir.
  • Masa ITK perpanjangan terhitung 1 hari setelah ITK sebelumnya berakhir.
  • ITK 30 Hari: Rp500.000 per permohonan
  • ITK 60 Hari: Rp2.000.000 per permohonan
  • ITK 180 Hari: Rp6.000.000 per permohonan
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
Informasi Umum

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan kepada:

  • Orang Asing pemegang Visa Tinggal Terbatas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
  • anak yang baru lahir di Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas di Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa paspor anak, bukti penjaminan dari Penjamin, dokumen lain yang menerangkan maksud/tujuan Orang Asing di Indonesia, surat keterangan/akte lahir, paspor orang tua, Izin Tinggal Kunjungan orang tua;
  • nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Orang Asing yang mengajukan permohonan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Tetap.

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan untuk:

  1. tenaga ahli;
  2. pekerja;
  3. Orang Asing yang bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
  4. rohaniwan;
  5. penanam modal asing;
  6. penelitian ilmiah;
  7. pendidikan;
  8. penyatuan keluarga;
  9. repatriasi;
  10. rumah kedua;
  11. Orang Asing yang diundang oleh pemerintah karena keahliannya (global talent);
  12. tokoh dunia;
  13. lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih.
  • Perpanjangan ITAS untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan bagi pelajar atau mahasiswa dalam rangka keperluan pendidikan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
  • Perpanjangan ITAS untuk jangka waktu 2 tahun atau lebih dan perpanjangan ITAS bagi Orang Asing warga negara dari Negara Calling Visa diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
  • Perpanjangan ITAS Perairan dan Orang Asing warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kantor dagang yang berkedudukan di wilayah Indonesia termasuk keluarganya diberikan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  • Dalam hal ITAS mempersyaratkan pernyataan komitmen, perpanjangan dapat dilakukan setelah komitmen terpenuhi.

Persyaratan Umum

  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  • pernyataan integrasi kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
  • ITAS Orang Asing yang bersangkutan
  • bukti penjaminan dari Penjamin dalam hal memiliki Penjamin
  • kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab dalam hal memiliki Penjamin atau Penanggung Jawab
  • ITAS suami, istri, ayah, ibu, atau anak, dalam hal bergabung dengan suami, istri, ayah, ibu, atau anak pemegang ITAS

Persyaratan dokumen untuk perpanjangan ITAS sama dengan persyaratan permohonan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan beberapa penyesuaian, antara lain:

  •  tidak mensyaratkan masa berlaku minimum Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • tidak mensyaratkan bukti memiliki biaya hidup;
  • perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang pengajuan permohonannya mempersyaratkan pernyataan

komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa:

  1. rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
  2. perubahan akta perusahaan;
  3. pajak bumi bangunan terbaru;
  4. laporan keuangan terbaru;
  5. pajak perusahaan terbaru;
  6. pendapatan terbaru;
  7. surat obligasi terbaru;
  8. kepemilikan saham terbaru; atau
  9. bukti lain yang menguatkan maksud atau tujuan tinggal di Wilayah Indonesia, yang menerangkan kepemilikan atas nama Orang Asing serta menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.
  • Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang tidak membutuhkan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan melalui:
    1. penerimaan pengajuan permohonan;
    2. pengambilan foto;
    3. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan
    5. penerbitan.

 

  • Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dengan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan melalui:
    1. penerimaan pengajuan permohonan;
    2. pengambilan foto;
    3. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    4. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meneruskan permohonan kepada Direktu Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima
    5. Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan keputusan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas melalui:
      • Persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan
      • Penyampaian persetujuan sekaligus penerbitan Izin Tinggal Terbatas virtual atau penolakan kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab dengan tembusan kepala Kantor Imigrasi dan kepala Kantor Wilayah.
  1. Tanpa persetujuan Direktur Jenderal: paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima 
  2. Dengan persetujuan Direktur Jenderal:  paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Direktur Jenderal.
  3. Izin Tinggal Terbatas virtual (bila disetujui) atau Penyampaian penolakan (bila ditolak) dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing/Penjamin/Penanggung Jawab.

Permohonan perpanjangan ITAS dapat diajukan dengan ketentuan:

  • Untuk Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu paling lama 1 tahun, diajukan paling cepat 30 hari dan paling lama pada hari ITAS berakhir, atau
  • Untuk Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun, diajukan paling cepat 3 bulan dan paling lama pada hari Izin Tinggal Terbatas berakhir.
  • Permohonan perpanjangan ITAS yang telah diajukan dan dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum ITAS berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu ITAS-nya.
  • Perpanjangan ITAS diberikan 1 hari setelah tanggal ITAS berakhir.
  • Perpanjangan ITAS  untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan bagi pelajar atau mahasiswa dalam rangka keperluan pendidikan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
  • Perpanjangan ITAS untuk jangka waktu 2 tahun atau lebih dan perpanjangan ITAS bagi Orang Asing warga dari Negara Calling Visa diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
  • Perpanjangan ITAS Perairan dan Orang Asing warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kantor dagang yang berkedudukan di wilayah Indonesia termasuk keluarganya diberikan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  • Dalam hal ITAS mensyaratkan pernyataan komitmen, perpanjangan dapat dilakukan setelah komitmen terpenuhi.

Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
Informasi Umum
  • Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas dan diberikan berdasarkan permohonan.
  • Permohonan perpanjangan ITAP dapat diajukan dalam jangka waktu paling cepat 3 bulan dan paling lama pada hari ITAP berakhir kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
  • Perpanjangan ITAP diberikan terhitung sejak tanggal ITAP berakhir.
  • Permohonan perpanjangan ITAP yang telah diajukan dan telah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum jangka waktu ITAP-nya berakhir tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu ITAP-nya.

Persyaratan dokumen untuk perpanjangan ITAP sama dengan persyaratan dokumen pengajuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan indeks visa yang sama, dengan beberapa penyesuaian, antara lain:

  • tidak mempersyaratkan masa berlaku minimum Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • tidak mempersyaratkan bukti biaya hidup bagi Orang Asing;
  • perpanjangan Izin Tinggal Tetap yang mempersyaratkan pernyataan komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa:
    • rekening koran 3 bulan terakhir;
    • perubahan akta perusahaan;
    • pajak bumi bangunan terbaru;
    • laporan keuangan terbaru;
    • pajak perusahaan terbaru;
    • pendapatan terbaru;
    • surat obligasi terbaru;
    • kepemilikan saham terbaru; atau
    • bukti lain yang menerangkan kepemilikan atas nama Orang Asing serta menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di wilayah Indonesia.
  1. Penerimaan pengajuan permohonan
  2. Pengambilan foto
  3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi
  5. Pemberian Izin Tinggal Tetap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi

Catatan:

  • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
  • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.
  • Permohonan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi ke Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima. Direktur Jenderal Imigrasi memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  • Izin Tinggal Tetap virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

  • ITAP 5 tahun: Rp5.000.000 per permohonan
  • ITAP 10 tahun: Rp10.000.000 per permohonan
  • ITAP jangka waktu tak terbatas: Rp15.000.000 per permohonan
  • Izin Masuk Kembali (IMK)
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
Informasi Umum
  • Orang Asing dapat diberikan alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berdasarkan permohonan.
  • Permohonan alih status ITK menjadi ITAS diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
  • Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi.
  • Alih Status ITK menjadi ITAS dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang ITK untuk kegiatan:
    • sebagai tenaga ahli;
    • sebagai pekerja;
    • sebagai rohaniwan;
    • penanaman modal asing;
    • penelitian ilmiah;
    • mengikuti pendidikan;
    • penyatuan keluarga;
    • repatriasi;
    • rumah kedua;
    • menjalani pengobatan; atau
    • Orang Asing yang berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan.
  • ITK yang berasal dari Visa on Arrival (VoA) dan Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal lain.
  • Permohonan alih status ITK menjadi ITAS yang diajukan dan telah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum berakhir jangka waktu ITK-nya, tidak diperhitungkan overstay jika penyelesaian alih status Izin Tinggalnya melebihi jangka waktu ITK-nya.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat Visa dan Tanda Masuk, serta Izin Tinggal Kunjungan (ITK);
  2. bukti penjaminan dari Penjamin dalam hal memiliki Penjamin;
  3. kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab (jika memiliki Penjamin atau Penanggung Jawab).

Persyaratan Khusus:

  1. Persyaratan khusus alih status ITK menjadi ITAS mengacu pada persyaratan permohonan visa dengan indeks visa tujuan.
  2. Detail persyaratan yang dimaksud dapat dilihat di halaman Permohonan Visa Republik Indonesia.
  1. Penerimaan pengajuan permohonan
  2. Pengambilan foto
  3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal

Catatan:

  • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
  • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.
  • Permohonan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi ke Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima. Direktur Jenderal Imigrasi memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  • Izin Tinggal Tetap virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

  • ITAS
  • Izin Masuk Kembali (IMK)

Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
Informasi Umum
  1. Orang Asing dapat diberikan alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) berdasarkan permohonan.
  2. Permohonan alih status ITAS menjadi ITAP diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sebelum jangka waktu ITAS berakhir.
  3. Permohonan alih status ITAS menjadi ITAP diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi.
  4. Alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat diberikan kepada Orang Asing yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas yang melakukan kegiatan:
    • sebagai pekerja;
    • sebagai rohaniwan;
    • penanaman modal asing;
    • penyatuan keluarga;
    • repatriasi;
    • rumah kedua, yang terdiri atas:
      • rumah kedua;
      • keahlian khusus;
      • tokoh dunia;
      • lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih.
      •  

Persyaratan Umum:

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  2. pernyataan integrasi kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin;
  3. ITAS Orang Asing yang bersangkutan;
  4. bukti penjaminan dari Penjamin dalam hal memiliki Penjamin;
  5. kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab dalam hal memiliki Penjamin atau Penanggung Jawab;
  6. ITAP suami, istri, ayah, ibu, atau anak, dalam hal bergabung dengan suami, istri, ayah, ibu, atau anak pemegang ITAP.

Persyaratan Khusus:

  1. Persyaratan khusus alih status ITAS menjadi ITAP mengacu pada persyaratan permohonan visa dengan indeks visa tujuan. Detail persyaratan yang dimaksud dapat dilihat di Permohonan Visa Republik Indonesia.
  2. Alih status ITAS menjadi ITAP yang mempersyaratkan pernyataan komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa: 
    • rekening koran 3 bulan terakhir;
    • perubahan akta perusahaan;
    • pajak bumi bangunan terbaru;
    • laporan keuangan terbaru;
    • pajak perusahaan terbaru;
    • bukti pendapatan terbaru;
    • surat obligasi terbaru;
    • kepemilikan saham terbaru;
    • bukti lain yang menerangkan kepemilikan atas nama Orang Asing serta menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di wilayah Indonesia.
  3. Alih status ITAS menjadi ITAP yang mempersyaratkan pembaruan komitmen, juga harus melampirkan bukti pembaruan komitmen berupa:
    • bukti keabsahan perusahaan;
    • bukti keabsahan perizinan ketenagakerjaan;
    • bukti keabsahan kegiatan rohaniwan;
    • bukti rekening terbaru;
    • perubahan akta perusahaan;
    • pajak bumi bangunan terbaru;
    • laporan keuangan terbaru;
    • pajak perusahaan terbaru;
    • bukti pendapatan terbaru;
    • surat obligasi terbaru;
    • kepemilikan saham terbaru;
    • bukti lain yang menguatkan maksud atau tujuan tinggal di wilayah Indonesia.

 

  1. Penerimaan pengajuan permohonan
  2. Pengambilan foto
  3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal

Catatan:

  • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
  • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.
  • Permohonan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi ke Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima. Direktur Jenderal Imigrasi memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  • Izin Tinggal Terbatas virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

  • ITAS
  • Izin Masuk Kembali (IMK)

Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI