TUGAS POKOK

Susunan Organisasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan terdiri dari 1 (satu) Sub Bagian Tata Usaha dan 3 (Tiga) Seksi yaitu Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Seksi Tikkim), Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Seksi Lalintalkim) dan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Seksi Inteldakim).

Berikut adalah penjelasan singkat tugas dan fungsi setiap seksi yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan :

1. Sub Bagian Tata Usaha

Sub bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi dan pelaporan, di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga.

Sub bagian Tata Usaha memiliki fungsi meliputi penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan; pelaksanaan dan pengendalian internal; pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; dan pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga.

Sub Bagian Tata Usaha terdiri atas:

    • Urusan Kepegawaian
    • Urusan Keuangan
    • Urusan Umum

2. Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian

Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pelayanan dokumen perjalanan dan perlintasan serta Izin Tinggal keimigrasian.

Pada bidang Lalu Lintas Keimigrasian memiliki fungsi meliputi penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang lalu lintas keimigrasian; pelayanan paspor; pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing; pelayanan pas lintas batas; pemeriksaan dokumen keimigrasian; pemberian tanda masuk dan tanda keluar; dan penolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar.

Sementara, bidang Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai fungsi meliputi penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang Izin Tinggal; pelayanan izin tinggal; pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian; pelayanan izin masuk kembali; penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian; pelayanan surat keterangan keimigrasian; dan pelayanan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.

Seksi Lalu Lintas Keimigrasian terdiri atas:

    • Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian
    • Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian

3. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian

Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian.

Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi meliputi penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian; pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian; pemeliharaan dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian; penyiapan dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian; dan pelaksanaan hubungan masyarakatdan kerjasama antar instansi.

Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian terdiri atas:

    • Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian
    • Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian

4. Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan, pengawasan, intelijen dan penindakan keimigrasian.

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai fungsi meliputi penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian; pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian; pelaksanaan dan pengoordinasian penyelidikan intelijen keimigrasian; penyajian informasi produk intelijen; pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian; penyidikan tindak pidana keimigrasian; pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian; dan pelaksanaan pemulangan orang asing.

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terdiri atas:

    • Subseksi Intelijen Keimigrasian
    • Subseksi Penindakan Keimigrasian