Silakan menunjukkan QR Code dan bukti bayar yang telah diterima kepada petugas di Kantor Imigrasi tujuan.
Terakhir diperbaharui 17 September 2024
Apabila tidak dapat login M-Paspor, harap memastikan aplikasi merupakan versi paling baru atau install ulang aplikasi M-Paspor terlebih dahulu. Apabila masih terdapat kendala silahkan menggunakan fitur live chat atau mengirim email ke humas@imigrasi.go.id dengan melampirkan data: Nama Pemohon, NIK, E-mail dan Nomor Telepon.
Terakhir diperbaharui 17 September 2024
Jika mengalami Request Timed Out (RTO) silakan lakukan:
- Keluar akun
- Clear cache pada browser
- Uninstall dan install kembali aplikasi pada perangkat
- Masuk kembali ke akun M-Paspor.
Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir sebelum 1 Agustus 2006
- Jika belum melakukan pendaftaran tetap, anak harus memiliki izin keimigrasian. Penyelesaiannya cukup dilakukan di kantor imigrasi setempat.
- Jika telah melakukan pendaftaran tetap, hal-hal berikut harus diperhatikan.
- Orang tua/wali melapor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan paspor dan Surat Keputusan Menteri tentang perolehan kewarganegaraan ganda terbatas.
- Orang tua/wali mengembalikan dokumen imigrasi.
- Anak yang berkewarganegaraan ganda dapat diberikan paspor RI dengan dibubuhi cap dalam paspor sebagai anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 pasal 4 huruf c, d, h, dan l serta pasal 5.
- Anak yang memiliki paspor kebangsaan lain harus melampirkan afidavit dengan biaya Rp400.000.
- Anak dapat diberikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) walaupun mempunyai paspor asing.
- Anak dapat diberikan DPRI dengan cap kewarganegaraan ganda terbatas.
- Anak yang memiliki paspor kebangsaan lain harus melampirkan afidavit dengan biaya Rp400.000.
- Anak yang hanya memiliki paspor asing dibebaskan dari visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali (IMK).
- Anak diberikan tanda masuk/bertolak sebagaimana WNI.
- Anak dengan dua paspor wajib memilih menggunakan salah satu paspornya.
- Anak diberikan cap kewarganegaraan ganda terbatas pada Embarkation-Disembarkation Card (ED Card) miliknya.
Terakhir diperbaharui 10 Januari 2024
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga (KK);
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Terakhir diperbaharui 10 Januari 2024